Metode Qiroati mulai dikenalkan penyusunnya yakni KH. Dahlan Salim Zarkasyi di tahun 1963 di Semarang, Jawa tengah. Pada awalnya metode tersebut disusun dalam bentuk buku kecil 10 jilid, akan tetapi setelah itu disederhanakan menjadi 6 jilid untuk murid yang berada di tingkat TK, 4 jilid untuk murid yang berada di tingkat SD, 3 jilid untuk murid yang berada di tingkat SMP atau SMA, serta 2 jilid untuk pelajar yang berada di tingkat kuliah. Disisi lain juga terdapat buku praktis untuk belajar bacaan Ghorib dan ilmu Tajwid yang diperuntukkan bagi santri yang telah khatam materi tingkat dasar.
Metode Qiroati harus disampaikan dengan baik oleh seorang guru yang baik pula. Maka sebagai konsekuensinya, Untuk menjadi guru Qiroati, seseorang diharuskan memiliki surat ijin mengajar (SIM) yang diberikan dalam bentuk Syahadah yang diterbitkan oleh Koordinator Pusat/Cabang. Sehingga dengan demikian tidak setiap orang boleh mengajar qiroati akan tetapi setiap orang boleh belajar qiroati.
Beberapa pesan Bapak KH. Dachlan Salim Zarkasyi: